Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Belum Tanggapi Permintaan Penangguhan Penahanan Habib Bahar

Polisi Belum Tanggapi Permintaan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Laskar Pembela Islam kawal pemeriksaan Habib Bahar. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanan karena alasan kesehatan. Namun, pihak kepolisian belum mempertimbangkan permohonan tersebut.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengaku belum memikirkan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Fokusnya saat ini adalah melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar.

"Penangguhan penahanan, saya belum pikirkan itu, yang penting saya pikirkan bagaimana pemberkasannya dan administrasinya kita lengkapi," katanya saat ditemui di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (20/12).

Bahar yang saat ini ditahan di Polda Jabar, kata Agung, dalam kondisi yang baik. Tidak ada perlakuan yang istimewa dibandingkan dengan tahanan yang lain. "Kondisi BS (Bahar bin Smith) baik. Kita perlakukan sama dengan yang lain. Jadi kewajiban kita juga untuk memberikan perlindungan, pelayanan, hak mendapatkan makan, hak mendapatkan ibadah, kita berikan semuanya," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar. Alasannya, kliennya mempunyai sakit maag kronis.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar menyatakan sudah surat permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan karena Bahar kooperatif dan tidak melarikan diri. Hal lain yang jadi alasan adalah masalah kesehatan.

"Alasannya dia (Bahar bin Smith) juga sakit maag kronis," ujar Azis, Rabu (19/12).

Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyidikan terhadap Bahar. Ia dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Semua itu terjadi setelah Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya. Tersangka kesal karena dua remaja itu mengaku-ngaku menjadi dirinya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP