Polisi belum izinkan KPK pulang bawa barang bukti
Merdeka.com - Penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih berlangsung alot. Polisi belum mengizinkan penyidik KPK membawa pulang barang bukti.
"Sampai sore ini barang bukti masih belum bisa terambil. Tim KPK masih belum diperbolehkan. Barang bukti yang disita KPK itu di ruang Korlantas. Dikumpulkan di ruangan dan dijaga oleh pihak Mabes Polri," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, Selasa (31/7).
Saat ini masih ada 4 hingga 5 penyidik KPK yang berada di Korlantas. Mereka tidak bisa meninggalkan Korlantas karena masih menunggu barang bukti.
"Barang bukti belum bisa dibawa. Masih di sana," kata Johan.
KPK menerima pengaduan soal kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi untuk SIM ini sejak akhir 2011. Tanggal 27 Juli 2012, KPK menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan mantan Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: Luka Bakar 90-100 Persen
Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKapolri soal Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: 7 Pria, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Kapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Baca SelengkapnyaTukang Pangkas di Demak Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Dibunuh
Pelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya