Polisi Belum Bisa Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith
Merdeka.com - Polda Jabar belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum Bahar bin Smith mengenai penangguhan penahanan. Salah satu alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Bahar.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Saat ini, ia ditahan di rutan Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penyidikan Bahar bin Smith belum rampung. Hal itu menjadi alasan pihaknya belum bisa mengajukan permohonan dari kuasa hukum.
"Sampai sekarang belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan saudara BS," kata dia, Senin (24/1).
"Sementara ini penangguhan (belum bisa dipenuhi) sehubungan dengan masih dibutuhkannya keberadaan saudara BS untuk melengkapi berkas perkara tersebut," ia melanjutkan.
Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyatakan dalam surat permohonan penangguhan penahanan dilampirkan pula surat jaminan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya