Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bekuk Sembilan Begal di Bekasi, Empat Masih di Bawah Umur

Polisi Bekuk Sembilan Begal di Bekasi, Empat Masih di Bawah Umur Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi menangkap sembilan begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam setiap beraksi. Ironisnya, empat pelaku di antarnya masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, sembilan tersangka ditangkap dari pengungkapan tiga kasus di wilayah berbeda.

"Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku dan tiga pelaku masih dalam pengejaran atau DPO," kata Hendra di Cikarang, Selasa (23/8).

Kasus pertama, pembegalan di Jalan Raya Pertamina RT 17 RW 10 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan. Tersangka melukai korbannya sebelum merampas sepeda motor yang diincar. Hasil penyelidikan, polisi menangkap HR (17), RS (16), MA (15) dan AR (20).

Peristiwa berikutnya terjadi di Jalan Raya Kp Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, pada 30 Juni 2021 lalu. Korban dipepet lalu diancam menggunakan senjata tajam. Satu tersangka MR ditangkap warga. Setelah pengembangan, dua tersangka lagi A (16) dan SG (19) dibekuk.

Sementara itu, peristiwa pembegalan di Jalan Raya Pebayuran–Sukatani. Polisi berhasil menangkap dua tersangka yaitu FS dan MY. Adapun Ad dan Rf sedang diburu.

"Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun dikediamannya," lanjut Hendra.

Aksi begal itu dilakukan saat situasi sepi tidak banyak orang melintas di jalan tersebut. Para tersangka juga melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.

"Bahkan dari salah satu kejadian di Kecamatan Babelan, korban terkena sabetan celurit bagian bahunya," kata Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Tujuh unit handphone, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor dan satu besi panjang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP