Polisi bekuk perampok spesialis brankas
Merdeka.com - Dua dari lima pelaku spesialis pembobol brankas, IB dab DE dibekuk aparat Subdit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Salah satu dari pelaku mempunyai keahlian khusus dalam membobol sebuah brankas.
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) AKBP Helmy Santika mengatakan, para pelaku mengincar sejumlah kantor maupun rumah kosong yang berada di wilayah Bekasi dan Bogor.
"Mereka terkait aksi perampokan yang terjadi pada 9 Desember lalu di sebuah ruko di Jalan Gatot Subroto No. 92 A Cikarang, Bekasi," ujar Helmy, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12).
Helmy mengatakan, pelaku SN yang kini masih buron berperan untuk menodongkan senjata kepada satpam yang sedang bertugas. "Senjata api yang digunakan ialah senjata mainan," tutur Helmy.
Pelaku ST yang masih buron, lanjut Helmy, berperan sebagai spesialis pembuka brankas yang paling besar.
"Jadi dua brankas yang kecil ini disimpan dalam sebuah brankas yang besar. Brankas yang besar tersebut dapat dibuka oleh ST dengan keahlian tertentu. Karena pada brankas besar tersebut tidak rusak dan masih mulus sekali," papar Helmy.
Kemudian, pelaku IB berperan melumpuhkan satpam yang sedang bertugas berjaga dan mengikatnya dengan kabel Tis. "Pelaku DE bertugas sebagai driver dan mengawasi situasi di luar tempat kejadian," tambahnya.
Sementara itu, pelaku MB yang kini masih buron berperan sebagai pencongkel brankas berukuran sedang dengan menggunakan linggis.
Mereka berhasil membawa lari uang sebesar 70 juta dan 12 BPKB yang terdapat dalam brankas tersebut. Dan membagi uang hasil kejahatannya berdasarkan perannya masing-masing dengan kisaran Rp 15-10 juta rupiah.
"Barang bukti yang diamankan 2 kabel Tis, 2 brankas biru, 4 BPKB, uang tunai 3,5 juta, 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku dalam aksinya, 2 buah linggis, 3 buah senjata tajam, 1 pistol mainan, dan plat nomor polisi F 1801 HE palsu yang digunakan untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnya