Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk pemilik akun FB Fuad Sidiq terkait grup MCA

Polisi bekuk pemilik akun FB Fuad Sidiq terkait grup MCA Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi kembali menangkap salah seorang pelaku ujaran kebencian atau membuat berita bohong di media sosial atas nama Fuad Sidiq (26), sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi. Fuad ditangkap di Kampung Cidadali, Desa Cidadali, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar S Fana mengatakan bahwa Fuad ditangkap karena diduga telah memposting ujaran kebencian di salah satu grup yang berada di media sosial Facebook.

"Pelaku menyebarkan memposting status grup di Facebook United Muslim Cyber Army dengan kata-kata ' tertangkap lagi satu tadi siang ... orang gila masuk Pesantren Cipasung Tasikmalaya ... barang bukti sajam'," kata Umar melalui keterangan tertulis, Rabu (28/2).

Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa saksi atas nama Lutfi Akbar dan Vica Suryawidiastuti menemukan postingan di Facebook atas nama Fuad Sidiq dalam grup Facebook United Muslim Cyber Army, pada Sabtu (24/2) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Umar pun menerangkan bahwa Fuad juga memposting empat buah foto yang disebut orang gila. Pertama foto orang yang sedang diikat, foto orang dengan posisi terbaring dan terikat tangannya, foto kerumunan massa di pintu gerbang Pondok Pesantren Cipasung dan foto golok, pisau yang ditenteng oleh orang.

"Dengan adanya postingan di atas telah menyebar dan membuat pertanyaan serta kekhawatiran masyarakat tentang kejadian di Ponpes Cipasung, yang menyebarkan situasi yang tidak sesuai fakta-fakta sebenarnya," terangnya.

Dengan adanya hal tersebut pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Cipasung langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap penyebar berita bohong. Kemudian ditangkaplah Fuad Sidiq yang terbukti diduga melakukan ujaran kebencian tersebut.

"Adapun maksud dan tujuan tersangka memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhawatiran terhadap masyarakat seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman," ujarnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 45A angka 2 jo pasal 28 angka 2 UU RI no 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI N0 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik dan UU RI no 1 tahun 1946 pasal 14 tentang peraturan hukum pidana.

"Untuk barang bukti yang kita sita yaitu satu buah hp merk Samsung Duos warna putih," tandasnya.

Seperti diketahui, Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku ujaran kebencian dan membuat berita bohong yakni Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40). Enam orang tersebut tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA).

MCA sendiri ternyata mempunyai empat kelompok jaringan yang mempunyai kerja masing-masing kelompok tersebut. Pertama, kelompok The Family MCA yang mempunyai sembilan orang admin dalam group tersebut bertugas untuk merencanakan dan mempengaruhi member lain.

Yang kedua yaitu kelompok Cyber Moeslim Defeat Army yang memiliki 145 member, dalam kelompok tersebut bertugas untuk melakukan setting isu hoaks yang akan diviralkan. Selanjutnya yaitu Kelompok Snipper yang mempunyai 177 member dalam kelompok itu bertugas untuk menyerang seseorang atau kelompok yang diduga lawan MCA. Dan yang terakhir yaitu MCA United yang merupakan grup terbuka bagi siapa yang memiliki visi-misi MCA.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP