Polisi bekuk dua spesialis pencuri mobil pick-up
Merdeka.com - Anggota Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, membekuk dua pencuri spesialis pencurian mobil jenis pick-up. Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas.
Dua pelaku itu adalah Luddin (42) dan Sa'man (47), keduanya warga Desa Rangperang Dejeh, Madura. Saat akan ditangkap, mereka berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
"Mereka kami tangkap saat membawa mobil curian di Madura. Saat diminta berhenti, kedua pelaku justru menambah kecepatan mobilnya. Petugas pun memotong lajunya. Ketika mobil berhenti, pelaku masih nekat lari. Terpaksa kaki kami lumpuhkan," kata Kanit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP M Yunus Saputra di kantornya, Minggu (20/5).
Dalam pemeriksaan, lanjut Yunus, kedua pelaku mengaku sudah lima kali menggasak mobil dalam waktu sebulan. Aksi mereka dilakukan di sekitar Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Malang, Jawa Timur.
"Untuk mencuri pick-up, kedua pelaku ini hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit, dengan hanya menggunakan kunci T," tambah Yunus.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Luddin juga berprofesi sebagai sopir mikrolet. Sembari mengangkut penumpang, dia mengaku mencari target. Usai menandai calon korban, tersangka menghubungi rekan-rekannya yang berjumlah lima orang untuk segera menuju sasaran.
Petugas sudah mengendus keberadaan penadah yang diketahui bernama M, warga Desa Oloh, Sampang, Madura. Namun, ketika hendak ditangkap, dia berhasil lolos dari sergapan polisi.
Dari keterangan kedua tersangka, setiap satu unit mobil curian mereka mendapat uang hingga Rp 6 juta. "Uangnya kemudian saya pakai untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga," aku Luddin pada penyidik.
Untuk menutupi kejahatannya, seluruh mobil curian yang dilimpahkan kepada M dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sudah tak terpakai. Sehingga, ketika dijual kembali, harganya bisa sesuai dengan pasaran.
Kedua tersangka yang kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sedang untuk empat buron lainnya, termasuk si penadahnya, tetap akan kami buru hingga tertangkap," pungkas Yunus.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaKonvoi Pejabat Diikuti Sedan Mewah, Polisi Pengawal Ambil Tindakan Sampai Bikin Wajah Pengemudi Pucat
Viral polisi pengawal tegur pengemudi sedan mewah bandel yang buntuti konvoi pejabat. Simak ulasan berikut ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaTerungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara
Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca Selengkapnya