Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk 2 mami penjual ABG Rp 50 ribu

Polisi bekuk 2 mami penjual ABG Rp 50 ribu ilustrasi borgol. © flagstaff-lawyer.com

Merdeka.com - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, menangkap dua orang mami pemilik rumah esek-esek di kawasan Kermil, Surabaya, karena menjual gadis 16 tahun ke lelaki hidung belang. Dua orang itu adalah, Partini (43), warga Tambak Asri, Surabaya dan Yayuk (35), asal Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur.

"Mereka tertangkap tangan menjual gadis yang masih di bawah umur," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Senin (16/7).

Peristiwa penjualan ABG itu berawal sekitar tiga bulan lalu saat korban berinisial ML (16), asal Probolinggo, lari dari rumahnya karena memiliki masalah dengan orang tuanya.

"Oleh tersangka Yayuk, yang bertemu dengan korban di Alun-alun Probolinggo, memanfaatkan situasi tersebut dan mengajak korban ke Surabaya. Namun, tersangka tidak menceritakan kalau akan dijual ke lelaki hidung belang. Tersangka hanya menawarinya pekerjaan,” kata dia.

Sebelum ke Surabaya, korban sempat diajak tersangka ke rumahnya. Di rumah itu korban dipaksa melayani lelaki hidung belang.

"Dan sejak saat itu, korban sering dicarikan pelanggan hanya dengan harga Rp 50 ribu untuk sekali kencan," kata dia.

Selanjutnya, sekitar bulan Mei, korban diajak tersangka ke tempat karaoke Bunga di Jalan Tambak Asri, Surabaya. "Di Surabaya ini, tersangka dipekerjakan oleh mami Partini di tempat karaoke miliknya sekaligus untuk menemani lelaki hidung belang," kata dia.

Petugas kemudian menemukan korban saat menggelar razia penyakit masyarakat jelang Ramadan. Setelah diusut, keluarga korban di Probolinggo ternyata hingga kini masih kebingungan mencari korban.

"Dan dari pengusutan itulah kami akhirnya menangkap kedua tersangka," kata dia.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) serta Pasal 88 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP