Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bedil garong spesialis rumah mewah di Bandung

Polisi bedil garong spesialis rumah mewah di Bandung perampok rumah mewah ditangkap polisi. ©2014 Merdeka.com/andrian salam

Merdeka.com - Unit Reskrim Polsekta Lengkong menangkap dua garong yang kerap menyatroni rumah mewah di Bandung. A (28) dan AS (43) di lumpuhkan di tempat persembunyiannya yakni Cianjur Selatan, Jawa Barat. Perlawanan sengit dilakukan keduanya saat hendak ditangkap.

Pada akhirnya aparat membedil dua pelaku bertato ini saat hendak mencoba merampas senjata milik polisi. "Dia mau merebut senjata polisi pada saat ditangkap, dan berusaha melawan. Karena mengancam petugas maka kami lumpuhkan kakinya," kata Kapolsek Lengkong, Gotam Hidayat, Kamis (20/3).

Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya IR, Da, Wa, dan A yang berhasil lolos saat penangkapan. "Mereka masih buron, pelaku ini merupakan komplotan," katanya.

Kali terakhir menurut dia, pelaku ini merampok sebuah rumah di Jalan Reog I No.3 Rt.03/02 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Februari lalu. Dalam aksinya pelaku tak segan-segan menyekap korban pemilik rumah.

Komplotan ini biasa melakukan bersama-sama dengan menggunakan mobil kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok rumah. "Di lokasi terakhir inilah mereka menyekap pemilik rumah dan menggasak barang-barang berharga. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 500 juta, perhiasan berlian, uang, kain tenun dan HP dikuras abis," tuturnya.

Komplotan ini biasanya beraksi di wilayah Bandung dan sekitarnya pada pukul 03.00 dini hari dengan target sasaran yaitu sebuah rumah mewah.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni empat bilah golok, satu gunting baja, satu buah linggis, dua kupluk, dan puluhan potong tali yang digunakan untuk menyekap para korban. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsekta Lengkong. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP