Polisi bebaskan Sekjen HMI yang jadi tersangka kerusuhan demo Ahok
Merdeka.com - Polisi melepaskan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Amijaya Halim. Namun, menurut Kanit IV Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Armayni mengatakan, status tersangka kerusuhan demo 4 November terhadap dirinya tetap melekat.
"Untuk yang Sekjen HMI (Amijaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi, di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11).
Ketika ditanyai lebih lanjut alasannya, Armayni enggan merincinya. "Saya enggak bisa jelasin, tanya Pak Kasubdit saja (Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto)," ucap dia.
Seperti diberitakan, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang tersangka atas kasus kericuhan 4 November. Mereka adalah, Sekjen HMI Amijaya Halim, dan beberapa kader Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Atas itu semua, kelimanya dikenakan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dalam kericuhan yang waktu itu terjadi, seorang warga meninggal dunia karena asma.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya