Polisi: Anji Sudah Konsumsi Narkoba Selama 8-9 Bulan
Merdeka.com - Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan musisi Anji Manji telah mengonsumsi narkoba selama 8 hingga 9 bulan. Temuan itu berdasarkan hasil uji lab sementara. Polisi memperkirakan, Anji mulai mencoba barang haram terebut terhitung menjelang akhir tahun lalu.
"Hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu. Jadi ke sekarang sudah sekitar 8 bulan ya, jadi dari September. Jadi sekitar 8-9 bulan," kata Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
Akibat perbuatannya, lanjut Ronaldo, Anji akan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Terkait pasal lain, seperti dugaan bandar dan pemasok, masih didalami oleh polisi.
"Pasal 127 itu menyoroti pada penyalahgunaan, saat ini hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba berdasarkan pemerikssaan sampai yg terakhir tadi malam ya," lanjut dia.
Ronaldo tidak menutup kemungkinan, bila selanjutnya diketahui ada pasal lain yang dapat memperberat hukuman Anji, maka hal itu akan masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Pagi tadi kami periksa lagi lebih dalam, jika kami menemukan evidence lain kami akan sampaikan, tp sementara ini baru penyalahguna narkotika jenis ganja," Ronaldo menandasi.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya