Polisi aniaya pengemudi mobil di Purbalingga akhirnya dipecat
Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias memecat anggota Polres Purbalingga Bripda Afifah Agung Dwi Cahyo. Pemecatan itu karena pelaku terbukti menggunakan kekerasan fisik saat menindak salah seorang pengemudi mobil bernama Waskito Budi Utomo.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini digelar pada Ruang Sidang Lantai 2 Bidpropam, Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/3). Adapun penganiayaan kepada korban dilakukan pada Kamis (2/3) lalu, di Jalan Letnan Sudani, Purbalingga, Jawa Tengah. Video penganiayaan itu beredar dan menjadi viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Dajarot Padakova mengatakan, sidang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Jateng Kombes Budi Haryanto. "Iya Selasa 7 Maret 2017 kemarin, digelar sidang KKEP dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Jateng," tegas Djarot di Kantor Diresnarkoba Polda Jateng, Kamis (9/3).

Menurut dia, Bripda Afifah terbukti melanggar pasal 7 (1), pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Djarot menambahkan atas pemecatan itu, Bripda Afifah bakal melakukan banding. Sebelum sidang itu, Afifah sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Jateng terkait penganiayaan terhadap pengemudi itu.
"Dalam video yang sudah menyebar di media sosial terlihat Bripda Afifah salah dalam penanganan. Bripda Afifah justru malah ikut menggunakan kekerasan fisik saat bertindak. Ia menjambak, memukul, dan menendang Waskito," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya