Polisi ancam pecat Briptu Rani jika absen sidang lagi
Merdeka.com - Polisi menyanyangkan ketidakhadiran Briptu Rani Indah Yuni Nugraini dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang pertama digelar di Mapolda Jawa Timur. Padahal, keterangan Mojang Bandung kelahiran Bogor 18 Juni 1988 silam itu, sangat dibutuhkan menuntaskan kasus tersebut.
"Bagaimana kasus ini bisa diluruskan kalau yang bersangkutan tidak hadir di sidang KKEP yang pertama hari ini. Memang, yang hadir adalah keluarganya dan membawa surat keterangan dari rumah sakit di Bandung, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi dan tidak bisa hadir," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Awi Setiyono, Jumat (14/6).
Seperti yang kita ketahui bersama, lanjut dia, dua atau tiga hari kemarin dia (Briptu Rani) muncul di televisi dan tidak sedang mengalami apa-apa. "Namun tiba-tiba setelah panggil hari ini untuk menjalani sidang KKEP dia tidak hadir dengan alasan sakit. Anda sudah bisa menyimpulkan sendiri kenapa," katanya.
Padahal, menurut mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu, keterangan Rani sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan semua masalah menyangkut dirinya.
"Kami akan mengagendakan sidang lanjutan pada tanggal 3 Juli mendatang. Ya kalau masih tidak hadir juga, tentu ada sanksi-sanksi yang tegas, yaitu berupa pemecatan. Sebab, Briptu Rani sudah lima kali melakukan pelanggaran, satu di Polres Bojonegoro dan empat kali di Mojokerto," tandas dia.
Seperti diketahui pasacaputusan vonis hukuman khusus 21 hari karena desersi pada 16 Januari lalu, Briptu Rani menghilang dan tetapkan sebagai DPO alias buron.
Selanjutnya, beberapa hari lalu, Rani muncul dan memberikan keterangan. Dan hari ini, Polda Jawa Timur memanggilnya untuk menjalani sidang KKEP, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya