Polisi Ancam Jemput Paksa Tersangka Pencabulan di Jombang
Merdeka.com - Polisi mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap MSA, putra seorang kiai di Jombang, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang santriwati. Ancaman ini dilakukan lantaran MSA sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, secara fakta yuridis perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada empat Januari lalu. Sehingga, dalam kasus tersebut, pihaknya tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan.
"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P21 pada 4 Januari lalu. Sehingga, kita berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada kejaksaan," kata Totok kepada wartawan, Jumat (14/1).
Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka MSA. Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit. Pihak MSA pun melalui kuasa hukumnya, meminta waktu hingga 10 Januari.
"Setelah kita tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," pungkasnya.
Selanjutnya, pada Kamis lalu penyidik sempat mendatangi kediaman dari MSA di sebuah pondok pesantren di Jombang. Namun kedatangan penyidik ini sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.
"Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah membawa, karena tidak berada di tempat menurut penjaga di situ, kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan laksanakan upaya paksa," tegasnya.
Dikonfirmasi batas waktu untuk tersangka menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok menyatakan berharap agar MSA bersikap kooperatif dengan Kepolisian. "Harapan kita untuk tersangka kooperatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan," tuturnya.
MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSA. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSA lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya