Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Amankan Sabu dari ASN di Badung Bali

Polisi Amankan Sabu dari ASN di Badung Bali Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polres Badung, Bali menyita satu paket klip narkotika jenis sabu-sabu milik seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) bernama Handayana yang bekerja di salah satu institusi di Bali.

"Sementara yang bersangkutan dijerat dengan pasal pengguna, tapi masih terus didalami dikembangkan apakah yang bersangkutan masuk dalam jaringan, apakah pengedar juga dan masih dikembangkan sampai sekarang," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat dikonfirmasi, di Denpasar dilansir Antara, Kamis (30/9).

Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku yaitu sabu-sabu seberat 0,11 gram. Selain itu, pelaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Gus Edi yang ada dalam lapas seharga Rp350 ribu.

"Menurut para pelaku, sabu-sabu tersebut adalah milik Made dan para pelaku ini hanya mencarikan untuk Made yang dibeli ke Gus Edi yang ada dalam lapas," katanya lagi.

Sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Badung menangkap pelaku pada hari Sabtu, 18 September 2021 pukul 12.00 WITA, di Jalan Siwa, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dari penangkapan itu, ada dua orang pelaku yaitu Handayana, dengan rekannya bernama Ni Putu Eka Septya Dewi. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pemeriksaan pada handphone milik pelaku Eka, dan ditemukan percakapan terkait lokasi penempelan sabu-sabu.

"Dari petunjuk itu, penyidik mengajak kedua pelaku ke lokasi, namun pelaku mengatakan barang bukti tersebut sudah diambil dan disembunyikan di samping pura di atas rumput," kata Kapolres.

Setelah melakukan penelusuran, ditemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, penyidik menemukan barang bukti berupa alat isap/bong dan korek api gas yang diduga digunakan para pelaku untuk menggunakan/mengonsumsi sabu-sabu.

Kedua pelaku dalam perkara ini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Badung juga mengungkap tujuh kasus narkotika dari 10 orang pelaku, baik pengguna maupun kurir. Dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 31,11 gram sabu-sabu dan 4,61 tembakau gorila.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Antiteror Amankan Sejumlah Orang Terduga Teroris di Sulteng

Densus 88 Antiteror Amankan Sejumlah Orang Terduga Teroris di Sulteng

Di Kota Palu, dikabarkan Densus 88 Antiteror mengamankan tiga orang terduga teroris.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Peringatan Dini Cuaca Buruk di Bali pada 15-17 Maret 2024

Peringatan Dini Cuaca Buruk di Bali pada 15-17 Maret 2024

Cuaca buruk akibat terbentuknya bibit siklon tropis di Samudra Hindia bagian tenggara.

Baca Selengkapnya
Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja

Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja

Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya