Polisi Amankan Residivis Pencurian Mobil di Depok
Merdeka.com - Dua orang residivis pencuri kendaraan bermotor dicokok Unit Reskrim Polsek Cimanggis. Keduanya diduga pelaku curanmor mobil pick up. Mereka adalah AD (32) dan RO (45). Mereka beraksi di Jalan Ciherang Rt.005/005 Kel Sukatani Kec Tapos Kota Depok pada Kamis (16/4) pukul 02.00 WIB.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika anggota Buser Cimanggis sedang observasi dan melihat orang mencurigakan sedang berada di dekat mobil Pick Up tanpa plat nomor. Petugas yang curiga kemudian mengintrograsi dan akhirnya diketahui kalau mobil itu hasil curian.
"Lalu dilakukanlah penangkapan dan ternyata benar pelaku sedang memperbaiki kunci Mobil Suzuki Carry pick up warna Hitam, yang telah di rusak kuncinya yang di ketahui merupakan hasil curian milik korban bernama Isnawati," kata Humas Polrestro Depok Iptu Made Budi, Minggu (19/4).
Kemudian tersangka diintrogasi lebih lanjut, dan didapati keterangan bahwa mobil pick up tersebut adalah hasil curian TKP di Wilayah Cimanggis. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar di TKP tersebut telah hilang mobil jenis Suzuki Carry warna hitam.
"Mereka ditangkap di Kp. Cipeucang Gg. Emposan Rt. 01/01 Kel Cilieungsi Kab Bogor," ujarnya.
Kedua pelaku sudah sering kali mencuri. Mereka berbagi peran ketika beraksi. Saat itu, keduanya berangkat bersama dari Kp.Cipeucang Cilengsi Kab Bogor Ke Cimanggis Depok dengan menggunakan motor.
Saat melihat target yang akan di curi kemudian Tersangka AD turun sementara RO stanby di motor. Selanjutnya tersangka AD mempersiapkan Kunci Letter T. Kemudian tersangka AD melakukan pencurian dengan cara merusak Kunci Pintu mobil dan Kunci Kontak dengan menggunakan kunci letter T.
"Setelah itu untuk menghidupkan mobil tersebut tersangka AD menggunakan soket yang sudah di persiapkan. Setelah berhasil kedua tersangka membawa Mobil Pick Up hasil curian ke kontrakan RO," jelas Budi.
Kini kedua pelaku mendekam di sel beserta barang bukti berupa satu mobil hasil curian, lima kunci leter T, satu buah soket, dua lembar STNK dan Buku KIR serta satu motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Pelaku terpaksa ditindak tegas oleh petugas karena melawan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya