Polisi Amankan Komplotan Pencopet Saat Car Free Day
Merdeka.com - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pencopet dengan inisial DJ dan Pian. Keduanya kerap melakukan aksinya di hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day, Jakarta.
Pelaku ditangkap pada 3 November 2019 lalu. Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas PMJ, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, penangkapan mereka bermula saat video aksi keduanya viral di media sosial.
"Dua tersangka melakukan perbuatannya dengan dua orang lainnya. Jadi komplotan ini bekerja menjadi tim adalah empat orang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Dia mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka lainnya yang telah ditahan lebih dahulu. Dua orang tersebut yakni A dan MM.
"Tersangka inisial A ditahan di LP Cipinang dalam kasus lain. Kemudian MM juga sudah ditahan di LP di Tangerang, kasus narkoba," jelasnya.
Pelaku Membagi Tugas Saat Beraksi
Keempatnya tersangka berbagi peran dan tugas. I Gede menyebut mereka berkoordinasi dalam menghalangi calon korban, mengambil handphone dari saku hingga menyimpan hasil copet.
"Sehingga ini empat orang ini berperan secara bersama-sama untuk melakukan kegiatan pencurian dengan pemberatan ini atau copet pada saat kegiatan car free day ini," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kejahatan yang dilakukan empat orang tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Keempatnya sudah pernah ditangkap secara bersamaan di tahun 2017.
I Gede mengatakan, penuturan dari tersangka mereka juga melakukan aksinya di tempat keramaian serupa. Seperti di acara musik dan lain sebagainya.
"Tapi juga melakukan kegiatan kalau ada konser musik di manapun di Jakarta. Apakah itu di wilayah Jakarta Utara seperti di Ancol, apakah itu di Kemayoran, apakah itu di Senayan," terangnya.
Hasil curian tersangka berupa HP akhirnya dijual kembali. Hasil penjualan barang tersebut guna menghidupi para tara tersangka.
"Semuanya digunakan sebagai memenuhi kebutuhan hidup. Apakah itu beli beras untuk keluarganya, beli celana dan sebagainya, beli baju," tandas I Gede.
Tersangka diganjar pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompol Alvin mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan imbauan keselamatan berlalulintas.
Baca SelengkapnyaSementara bagi pengendara mobil, diimbau untuk memasuki Jalur Puncak sebelum jam tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akan ditiadakan untuk sementara pada Minggu (11/2) nanti.
Baca SelengkapnyaHasil dari kajian Bawaslu Jakpus akan berupa rekomendasi yang setelahnya dilanjutkan ke Bawaslu RI yang menangani.
Baca SelengkapnyaAcara tersebut digelar dalam rangka merayakan hari jadi Imigrasi ke-74.
Baca SelengkapnyaPosko urus form pindah memilih yang berada di kawasan Bundaran HI ramai didatangi warga yang sibuk mengurus.
Baca SelengkapnyaSaat diarahkan petugas masuk ke jalan kanan untuk memasuki jalur lingkar selatan, imbauan itu tak diindahkan.
Baca SelengkapnyaGibran dipanggil Bawaslu Jakpus terkait aksi bagi-bagi susu di lokasi Car Free Day, beberapa waktu lalu
Baca Selengkapnya