Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi amankan handphone dan buku Hatta Taliwang

Polisi amankan handphone dan buku Hatta Taliwang Hatta Taliwang. ©2016 merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Hatta Taliwang (HT) sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia ditangkap, Kamis (8/12) sekira Pukul 01.30 WIB, di Rumah Susun, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Konbes Martinus Sitompul mengatakan saat ditangkap, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, telepon seluler dan buku.

"Barang buktinya ada HP, buku. Barang bukti masih terus dicari penyidik," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).

Martinus menambahkan, Hatta ditangkap karena telah melakukan postingan-postingan kalimat yang mengarah kepada ujaran kebencian atau hate speech.

"Dalam kaitan ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka ini melakukan postingan postingan kalimat yang dapat menimbulkan kerusuhan dan SARA," ujar dia.

Dijelaskan mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, sampai sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hatta. Penyidik, kata dia, memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan penahanan terhadap Hatta.

"Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksan dan menentukan ditahan apa tidak," pungkas Martinus.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang dan telah ditetapkan tersangka. Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas. Dari sebelas tersebut, sudah delapan tersangka yang dipulangkan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP