Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi amankan 6 penganiaya pasangan di Cikupa, ada pengurus RT dan RW

Polisi amankan 6 penganiaya pasangan di Cikupa, ada pengurus RT dan RW borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi mengamankan 6 terduga pelaku penganiayaan terhadap R (28) dan M (20), pasangan diduga mesum yang ditelanjangi dan diarak warga Kampung Kadu, RT 07/03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, pihaknya masih memintai keterangan terhadap keenam terduga pelaku, yang menganiaya R dan M pada Sabtu (11/11).

Dijelaskan Wiwin, dari 6 terduga pelaku tersebut, dua di antaranya adalah pengurus RT dan RW setempat. Kesemuanya adalah warga kampung setempat.

"Kita amankan inisialnya IM, G, T, A, E dan G. Mereka ini kita amankan karena diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut," ujar Wiwin, Selasa (14/11).

Dia mengatakan, jika terbukti, keenam pelaku tersebut terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun sesuai pasal 170 jo 335 KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP