Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi amankan 4 ton bawang merah ilegal di Aceh

Polisi amankan 4 ton bawang merah ilegal di Aceh Penyelundupan bawang merah. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Polres Aceh Timur mengamankan 4 ton bawang merah yang diduga ilegal, Rabu (30/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Bawang merah ini diangkut dengan menggunakan sebuah truk BL 8741 Z.

Wakapolres Aceh Timur, Kompol Carli Syahputra Bustamam mengatakan, truk yang mengangkut bawang merah tersebut ditangkap karena tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah dari pihak berwenang. Sehingga polisi curiga bawang itu ilegal.

"Saat kita minta dokumen resmi, mereka tidak dapat menunjukkannya, maka kita amankan," kata Carli, didampingi Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga, Kamis (31/3).

Polisi mengamankan seorang sopir bernama Arif Maulana (28) dan Fajriadi (27) rekannya. Keduanya warga Desa Matang Sago, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Berdasarkan pengakuan Arif, bawang merah tersebut diambil dari Leman warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Leman ini atas perintah Mukhsin warga Bireuen dan akan dibawa ke Matang, Kabupaten Bireuen," jelasnya.

Leman dan Muksin saat ini masih dilakukan penyelidikan. Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan dengan pasal 31 junto pasal 5, 7 dan 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Akibat perbuatannya mereka terancam hukuman paling lama 3 (tiga) tahun penjara," tutup Carli.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP