Polisi akan pidanakan preman dan PKL di Tanah Abang yang bandel
Merdeka.com - Situasi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat berangsur asri. Hal tersebut lantaran tindakan tegas petugas dalam penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga menciduk puluhan preman yang berkuasa di area tersebut.
Ke depannya, guna mempertahankan keasrian dan juga ketertiban di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, pihak kepolisian akan membangun beberapa posko di beberapa titik. Selain itu, polisi akan menindak tegas para PKL yang bandel.
"Ada pasalnya ya jika mereka tidak menurut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di kantornya, Selasa (13/8).
Rikwanto menambahkan, selain dijerat pasal Peraturan Daerah (Perda), dari pihak kepolisian jika mereka terbukti melakukan perusakan dan melawan petugas.
Pasal KUHP tersebut di antaranya, pasal 406 tentang perusakan, jika melawan petugas saat penertiban akan dikenakan pasal 241 dan 246, kalau sampai melakukan penganiayaan ringan ketika penertiban akan dikenakan pasal 352 dan 352 tentang penganiayaan ringan, atau bisa juga dikenai pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Hingga saat ini, lanjut Rikwanto, pihaknya masih berupaya mediasi terkait penertiban yang dilakukan. Namun pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait tempat mana saja yang tidak boleh dijadikan tempat berdagang.
"Jika sudah sosialisasi mereka masih di sana akan kita tertibkan," pungkasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca Selengkapnya