Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan hadirkan saksi ahli & AW perdalam kasus Saipul Jamil

Polisi akan hadirkan saksi ahli & AW perdalam kasus Saipul Jamil Saipul Jamil. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Kompol Ari Cahya Nugraha menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menghadirkan saksi ahli terkait kasus yang menjerat Saipul Jamil. Tak cuma saksi ahli, kepolisian juga akan menjadikan AW, yang mengaku jadi korban Saipul sebagai saksi.

"Kami akan hadirkan saksi ahli, sangat perlu sekali, saat ini sedang kita bahas. Kita mau periksa saksi yang di Polda itu (AW) mau dijadiin saksi saja," ucap Kompol Ari Cahya Nugraha melalui sambungan telepon kepada merdeka.com, Senin (29/2).

Dia menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum AW. Secepatnya kasus pencabulan yang menjerat mantan suami Dewi Persik akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Iya kita koordinasi dulu sama lawyernya. Kalau bisa secepatnya ya secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Ari.

Untuk diketahui hampir dua pekan pedangdut Saipul Jamil sudah merasakan dinginnya lantai polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia mendekam di Polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.

Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP