Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes dalam Pesta Dihadiri Raffi Ahmad

Polisi akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes dalam Pesta Dihadiri Raffi Ahmad Raffi Ahmad. Instagram ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi akan menggelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara pesta dihadiri selebritis Raffi Ahmad. Gelar perkara dilakukan guna menentukan apakah ditemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

"Ini memang persangkaannya masih belum ditemukan tapi akan kita gelarkan nanti. Untuk apa? ini bisa lanjut atau nggak ini akan kita gelarkan. Jadi tetap akan berjalan meski belum ditemukan unsur," kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Senin (18/1).

Yusri mengklaim, semua orang yang hadir dalam pesta ulang tahun telah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian. Menurut dia, ada 18 orang. Yusri menyampaikan, mereka datang sendiri tanpa diundang oleh pemilik rumah.

"Memang betul malam itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang tapi datang sendiri karena merasa teman, mereka datang cuman 18 orang. Kebetulan memang sedang ulang tahun juga pemiliknya saudara RG itu," ujar dia.

Meski pun begitu, Yusri menyebut acara berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan. Peserta yang datang menjalani swab test antigen.

"Mereka tidak diundang tapi tetap protokol kesehatan, ada swab antigen. Itu di rumahnya memang rumahnya ada seperti lapangan basket yang besar sekali tapi cuman ada 18 orang itu saja," ucap dia.

Tak Temukan Pelanggaran UU Karantina Kesehatan

Polisi sebelumnya menyatakan tidak ada unsur pidana di acara kerumunan artis Raffi Ahmad yang viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, aparat pemerintah kota, TNI dan Polri telah menyambangi rumah yang dijadikan tempat acara. Pemilik rumah Sean Gelael dan peserta yang hadir pun dimintai keterangan.

"Tiga pilar sudah berangkat langsung ke kediaman saudara SG sudah lihat langsung itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang. Semuanya orang terdekatnya. Kita sudah ambil keterangan semuanya," kata Yusri di Depok, Senin (18/1).

Dia mengatakan hasil klarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur persangkaan di pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang di situ," ujar dia.

Yusri juga menyampaikan, acara tersebut mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta yang hadir dibatasi dan diwajibkan menjalani swab antigen.

"Masuk dengan protokol kesehatan, ada sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang, orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," ucap dia.

Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta bersama para pesohor lain. Peserta dalam acara tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Padahal Raffi Ahmad pada pagi harinya baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP