Polisi: 10 Perusahaan Kerap Langgar Batas Muatan Selama Uji Coba Tilang ETLE di Tol
Merdeka.com - Polisi mencatat 10 perusahaan kerap melanggar batas muatan selama uji coba tilang ETLE di Tol sejak 1 hingga 31 Maret 2022. 10 perusahaan itu tercatat kerap melanggar batas muatan di Tol Trans Jawa-Sumatera.
"Selama sosialisasi di tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2022, back office kita telah mendatakan 10 perusahaan atau pemilik kendaraan yang paling sering melanggar batas muatan," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Senin (4/4).
Firman mengatakan, 10 perusahaan itu telah diberikan surat teguran agar tak mengulangi perbuatannya. Sepuluh perusahaan itu adalah PT TP dan PT TPP di Jakarta Pusat.
Kemudian PT CPM, PT SI dan PT DK di Jakarta Timur. Lalu PT KS dan PT RMU di Jakarta Utara. Selanjutnya PT SPI dan PT BBM di Bekasi dan PT MPM di Semarang.
"Secara detail tidak kita publikasikan, namun telah kita kirimkan surat teguran untuk tidak melakukan pelanggaran lagi sekaligus menormalisasi batas muatan serta batas dimensi kendaraannya," ujar dia.
Tindak 1.479 Pelanggar
Sementara sejak diberlakukan tilang elektronik di tol 1 April tercatat 1.479 pelanggar ditindak polisi. 720 di antaranya berada di kawasan DKI Jakarta.
"Sampai dengan tanggal 3 April kemarin, capture kamera wim untuk pelanggaran batas muatan total pelanggaran 1.479, yang terbagi sedangkan tol Dki Jakarta sebanyak 720 dan untuk tol trans Jawa, Jawa Tengah sebanyak 759," ujar dia.
Firman mengatakan, untuk ETLE batas muatan di tol Trans Jawa, Jawa Barat dan Jawa Timur dalam proses integrasi. Namun secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta di hari pertama diberlakukan yaitu 148. Sementara di hari kedua 571 dan di hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan.
Sedangkan untuk ruas tol Trans Jawa Tengah pada hari pertama sebanyak 303 pelanggar, hari kedua 427 dan hari ketiga 29 pelanggaran. Dari hasil penindakan dengan Etle Speedcam, Tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatera tercapture total sebangak 14.327.
"Pada hari pertama tanggal 1 April 2022 untuk Tol Polda Metro Jaya tercapture 6.565, pada hari kedua tanggal 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran," ucap dia.
Klaim Budaya Berkendara Lebih Baik
Sementara di ruas tol Trans Jawa Tengah di hari pertama penerapan tilang elektronik tercatat 1.672 pelanggaran. Kemdian hari kedua 926 pelanggaran. Bahkan hari ketiga tanggal 3 April tidak ada pelanggaran batas kecepatan di titik ruas tol tersebut.
Selanjutnya untuk Tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 pada hari pertama, 1.683 pada hari kedua menjadi 631 pelanggaran.
Firman mengatakan bahwa penurunan batas kecepatan di titik tol yang terpasang ETLE Speedcam menjadi progres positif. "Bahwa ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita, diharapkan titik-titik Etle ini makin masif kita terapkan. Sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaPemeliharaan terus dikebut agar selesai tepat waktu sebelum dimulainya momen mudik lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tol tersebut diharapkan mengurai kemacetan di musim mudik lebaran
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaRuas tol lainnya yang memicu sopir kehabisan tenaga yakni ruas Tol Semarang-Solo.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca Selengkapnya