Polemik Gelar Doktor Kehormatan UNJ, Mendikbud Ristek Diminta Turun Tangan
Merdeka.com - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersikap terhadap rencana Senat UNJ yang akan mengubah pedoman pemberian gelar doktor kehormatan. Pengubahan itu ditujukan demi memberikan gelar doktor kehormatan untuk Ma’ruf Amin dan Erick Thohir yang sempat terganjal sejumlah aturan.
"Aliansi Dosen UNJ akan meminta Menteri Nadiem Makarim untuk turun tangan menegakan aturan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, Statuta UNJ Tahun 2018, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 Tahun 2019 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan UNJ tahun 2021," ujar Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (15/10).
Sebab, jika pola mengubah aturan demi kepentingan sesaat ini dibiarkan, kata Ubedilah, hal itu tanda bahaya bagi kebijakan Kampus Merdeka dan masa depan universitas.
"Pola semacam ini mengubah aturan kampus demi kepentingan pragmatis pejabat kampus, juga pernah terjadi di UI beberapa bulan lalu, sehingga publik baik nasional maupun internasional menilai buruk perguruan tinggi di Indonesia," katanya.
Bukan hanya berbahaya bagi kampus, melainkan juga bagi masa depan Indonesia. Karena dikatakan Ubedilah, watak pragmatisme justru terjadi pada elite kampus yang seharusnya sebagai penjaga integritas negeri ini.
Rapat Pleno Senat UNJ (14/10) berujung deadlock setelah terjadi perdebatan panjang dalam membahas pemberian gelar doktor kehormatan untuk Ma'ruf Amin dan Erick Thohir karena terganjal aturan. Demi melancarkan hal itu, Senat UNJ disebut berencana untuk mengubah aturan terlebih dahulu demi memberikan gelar doktor honoris causa untuk kedua pejabat tersebut.
"Kami Aliansi Dosen UNJ menyesalkan sikap Senat UNJ tersebut dan menuntut agar Senat UNJ menegakan aturan yang ada, jangan mengubah aturan demi kepentingan pragmatis," tandasnya.
Namun hingga kini, pihak Senat UNJ belum bisa dimintai keterangan terkait polemik rencana perubahan aturan tersebut.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaETH telah mengklarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadapnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pelecehan itu terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor di kampus UP, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyanies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca Selengkapnya