Polemik e-KTP WNA China Membuka Tabir Data yang Tertukar Antara Bahar dan Chen
Merdeka.com - Foto e-KTP milik tenaga kerja asing (TKA) asal China bernama Chen menjadi sorotan. Dalam foto yang beredar, bentuk e-KTP warga negara asing (WNA) hampir sama dengan e-KTP penduduk Indonesia atau WNI. Polemik kepemilikan KTP WNA tersebut akhirnya membuka tabir kekeliruan data yang dimasukkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, e-KTP milik Chen asli. Namun terdapat kekeliruan input data e-KTP dari WNI bernama Bahar oleh KPU Cianjur. Kekeliruan itu yakni NIK KTP Chen digunakan dalam e-KTP milik Bahar.
"NIKnya Chen asli, KTP chen asli, yang keliru adalah datanya Bahar inputnya menggunakan data Chen," kata Zudan di Gedung Kemendagri, Rabu (27/2).
Menurut Zudan, kekeliruan input NIK itu lah yang membuat saat pengecekan e-KTP Chen yang muncul adalah data Bahar.
"NIK Bahar tidak ditemukan di dalam DPT karena namanya Bahar, NIK-nya NIK Chen. Ini kesalahan input. Jadi yang benar NIK Bahar yang ini, sesuai e-KTP. Jadi yang bisa mencoblos bukan Chen, tapi Bahar. Yang bisa mencoblos hanya WNI," katanya.
Zudan menjelaskan, tidak hanya WNI, WNA yang memiliki izin tinggal tetap juga berhak memiliki e-KTP.
"Pasal 63 UU 24/2013, WNA yang punya izin tetap bisa memiliki KTP elektronik,” kata Zudan.
Kepemilikan e-KTP bagi WNA diatur dalam UU Administrasi Kependudukan pasal 64 dan 64. Meski demikian, e-KTP WNA dan WNI berbeda.
"WNA ada masa berlaku, ada kewarganegaraan dan dalam penulisan kolom agama, status pernikahan dan pekerjaan ditulis dalam bahasa asing," katanya
Meski memiliki e-KTP, Zudan memastikan WNA tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu.
"Karena dalam aturan pemilu yang bisa coblos adalah WNI," tutupnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya