Polda: Surat yang menyatakan Jhonny Allen tersangka, hoax
Merdeka.com - Polisi menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menuliskan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun sebagai tersangka kasus penggelapan tanah di daerah Pondok Ranggon, Jakarta Timur, adalah surat palsu. Diketahui SP2HP tersebut telah beredar di gedung DPR/MPR RI.
"Itu (SP2HP) benar-benar palsu," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona dalam pesan singkatnya, Selasa (21/5).
Daniel mengatakan, bagian yang dipalsukan yakni kata saksi menjadi tersangka. "Yang lainnya asli, hanya kata saksi menjadi tersangka yg di palsukan, perhatikan tulisan tersangkanya beda," tegas Daniel.
Terkait pemalsuan tersebut, lanjut Daniel, pihaknya pun akan segera mencari pemalsu SP2HP tersebut.
Sebelumnya, dalam dokumen yang beradar dengan kop surat Polda Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan nomor B/253/V/2013/Ditreskrum berisi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny. Surat ditujukan kepada pelapor Selestinus A Ola.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah. Surat tersebut diteken oleh Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly H Tifaona itu. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya