Polda Sumut Sanksi Puluhan Pelaku Usaha Langgar PPKM Darurat
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat, mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga membayar denda yang masuk ke kas daerah.
Ia menyebutkan sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha, Kamis (14/7) menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk, dan Kantor Camat Medan Marelan.
"Sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. Sebab sektot kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100 persen," ujarnya, dilansir Antara, Jumat (16/7).
Hadi mengatakan, tidak hanya itu, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat, tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.
Ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 Tahun 2021 perihal PPKM Darurart yang ditandatangani oleh Wali kota Medan Bobby Nasution.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi pelaku usaha sektor non esensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini.
"Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran COVID-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaAM sebelumnya tewas usai mengalami luka tusuk pada tangan kanan dan pinggang kiri, setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kue Tetu merupakan sebuah kudapan berbahan dasar tepung terigu dan santan kelapa.
Baca SelengkapnyaBentrokan antar pemuda terjadi di Kelurahan Pai terjadi pada pukul 00.20 Wita, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaBegini momen sederhana para perwira polisi saat menikmati sarapan lontong dan gorengan sebelum bertugas.
Baca SelengkapnyaKota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca Selengkapnya