Polda Sumut Proses Anggota Polsek Percut Sei Tuan Aniaya Saksi Pembunuhan
Merdeka.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Polsek Percut Sei Tuan di sel tahanan. Anggota tersebut dikabarkan menganiaya seorang saksi kasus pembunuhan.
"Saat ini sudah dalam proses penyelidikan Bid Propam Polda Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Seandainya terbukti bersalah, anggota tersebut langsung diberi sanksi. Namun, MP Nainggolan belum membeberkan bagaimana sanksi yang dimaksud tersebut.
"Pokoknya yang terlibat dalam proses perkara dalam menangani kasus itu, bila terbukti bersalah tentu akan diberikan sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, seorang buruh bangunan bernama Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.
Tetapi, dirinya tetap saja diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan. Sedangkan, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya