Polda Sumsel Rekomendasikan Cabut Izin PT HBL karena Langgar Aturan
Merdeka.com - Selain diproses secara pidana, PT HBL yang beroperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terancam tidak lagi beroperasi. Hal ini menyusul tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka AK, direksi perusahaan itu.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, PT HBL memiliki izin kemitraan dalam penguasaan hutan produksi yang terbakar pada 2015 lalu. Tetapi, penyidik justru menemukan kebun tanaman sawit di lahan perusahaan itu.
"Konsesi yang seharusnya ditanam sesuai izinnya adalah tanaman kayu keras. Tapi lahan yang terbakar sebagian kebun sawit, tidak termasuk izinnya," ujarnya, Senin (23/9).
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan rekomendasi pencabutan izin PT HBL yang telah beroperasi sejak 2016 lalu. Hanya saja, penyidik menunggu hasil putusan hakim di pengadilan nanti.
"Rekomendasi ke pemerintah kita lihat prosesnya, lihat putusan di sidangnya," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya