Polda Sumbar Mediasi Kasus Perselisihan Bupati Solok dengan Ketua DPRD
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) memanggil Bupati Solok Epyardi Asda untuk mediasi, atas laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan, dan mengatakan bahwa panggilan tersebut bertujuan sebagai upaya mediasi.
"Benar, panggilan tersebut sebagai upaya untuk mediasi pada Selasa (7/9). Kalau tidak tercapai perdamaian, maka kasusnya akan kami lanjutkan," ujar Satake Bayu. Dikutip dari Antara, Senin (6/9).
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Bupati Solok, Suharizal mengaku sudah menerima surat tersebut dari Polda Sumbar.
Menurut dia, surat itu bukan pemanggilan, melainkan surat undangan mediasi. Bagian dari restorative justice (keadilan restoratif) kepolisian terhadap pelapor-terlapor diundang untuk dimediasikan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Klien saya sangat mengapresiasi langkah bijak dari pihak Polda Sumbar ini," kata dia.
Selain itu, kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yuta Pratama mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima surat panggilan dan siap menghadiri panggilan tersebut.
"Kami sudah menerima suratnya. Kami menghormati langkah yang diambil Polda Sumbar untuk mediasi. Insya Allah kami siap hadir. Terkait hasilnya kita lihat keputusan di mediasi nanti," katanya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada Jumat (9/7) lalu, atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Solok terhadapnya.
Dodi melaporkan Bupati Solok ke Polda Sumbar, karena ia tidak menerima bahwa Bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup WhatsApp.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menggunakan mobil yang melintas sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaDari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaAri ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca Selengkapnya