Polda Riau tetapkan enam tersangka pembakar hutan dan lahan
Merdeka.com - Polda Riau menetapkan enam orang tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sedangkan 12 orang dari pihak perusahaan masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.
Enam orang tersangka tersebut, masing-masing satu dari Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan Polresta Pekanbaru serta empat tersangka dari Polres Bengkalis.
"Tersangka masing-masing berinisial MS (24) di Polres Inhil, Ys (41) di Polresta Pekanbaru, Su (15), Yo (50), P (20) dan Rd (25) di Polres Bengkalis," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Kamis (13/2).
Guntur menambahkan, pihaknya belum bisa menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka, karena masih memerlukan bukti lengkap.
"Dari pihak perusahaan belum ada tersangkanya, masih diselidiki keterlibatannya," kata Guntur.
Sementara itu, dari data hotspot (titik panas) terakhir di Polda Riau atau tanggal 12 Februari 2014 ada 139 titik api. "Masing-masing yaitu di Bengkalis ada 32 titik, Dumai delapan titik, Inhil 16 titik, Inhu tujuh titik, Kampar 10 titik, Kepualan Meranti enam titik, Pekanbaru satu titik, Kuansing dua titik, Pelalawan 23 titik, Rohil: sembilan titik, Rohul satu titik dan Siak 24 titik," terang Guntur.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemadaman di beberapa titik panas yang terpantau hari ini. Polisi juga masih melakukan penyelidikan kepada pelaku pembakar lahan. Seperti yang diketahui, masalah kebakaran lahan ini sudah menjadi masalah yang serius karena menimbulkan kabut asap.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya