Polda Riau juara penanganan kasus korupsi selama 2013
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bahwa penanganan korupsi yang ditangani oleh Polri belum maksimal sepanjang tahun 2013. Kompolnas pun mengaku telah mempunyai data urutan prestasi polda-polda di Indonesia dalam menangani kasus korupsi.
"Sebagai contoh penanganan tipidkor (tindak pidana korupsi), di PMJ (Polda Metro Jaya) masih jauh dari harapan, yakni berada pada rangking 29 dari 31 polda untuk data sampai November 2013," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Berikut data dari Kompolnas terkait rangking polda-polda di Indonesia dalam kinerja penanganan kasus korupsi selama tahun 2013. Rangking satu disabet oleh Polda Bengkulu, sedangkan posisi terakhir diduduki oleh Polda Kepulauan Riau.
1. Polda Bengkulu
2. Polda Banten
3. Polda Sulawesi Tengah
4. Polda Jawa Barat
5. Polda Lampung
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Sulawesi Selatan
8. Polda Sulawesi Barat
9. Polda Aceh
10. Polda Sulawesi Utara
11. Polda Kalimantan selatan
12. Polda Papua
13. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)
14. Polda Jambi
15. Polda Riau
16. Polda Jawa Timur
17. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
18. Polda Bali
19. Polda Kalimantan Timur
20. Polda Jawa Tengah
21. Polda Kalimantan Tengah
22. Polda Maluku
23. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
24. Polda Sumatera Selatan
25. Polda Kalimantan Barat
26. Polda Gorontalo
27. Polda Maluku Utara
28. Polda Sumatera Barat
29. Polda Metro Jaya
30. Polda Bangka Belitung
31. Polda Kepulauan Riau
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya