Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Papua tangkap 2 kapal terlibat praktik 'kencing minyak'

Polda Papua tangkap 2 kapal terlibat praktik 'kencing minyak' 2 kapal terlibat kasus 'kencing minyak' di Perairan Jayapura. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Papua membongkar praktik 'kencing minyak', yang dilakukan kapal tanker KM Kairos II dan kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) KM Kartanegara di perairan Jayapura, Senin (27/8). Empat orang ditangkap dalam praktik ilegal tersebut.

"Penangkapan ini berawal sekitar pukul 15.30 WIT, anggota Direktorat Polair Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kapal tanker dan kapal SPOB yang akan melakukan pengisian BBM secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Jumat (31/8).

Kemudian pukul 19.30 WIT, tim lidik dari Subditgakkum Dit Polair Polda Papua yang dipimpin Direktur Polair bertolak di sekitar perairan Kota Jayapura, tepatnya di depan Kayu Pulau.

Setelah melakukan pengintaian, pukul 21.14 WIT, polisi memeriksa dua Kapal tersebut, dan ditemukan sedang melakukan pengisian BBM ilegal. Selanjutnya para awak dari kedua Kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polair Polda Papua.

Keempat pelaku adalah nakhoda kapal SPOB Kartanegara berinisial LK (41), warga Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara. S (26), warga Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan. K (40), warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Nakhoda Kapal Kairos II berinisial AR (28), warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Sedangkan barang bukti yang diamankan kapal SPOB Kartanegara, kapal KM Kairos II, satu bundel dokumen KM Kairos II, tiga pompa alkon yang digunakan untuk memompa BBM, tiga gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter, 14 ton solar dari KM SPOB Kartanegara, dua HP.

"Sementara kasus ini telah di tangani oleh Subditgakkum Dit Polair Polda Papua," lanjutnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 huruf (d) Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP