Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda NTT sebut razia miras milik anggota DPR tak langgar hukum

Polda NTT sebut razia miras milik anggota DPR tak langgar hukum Ilustrasi Razia Miras. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus razia minuman keras (miras) oleh angota reserse Polda NTT, AKBP Albert Neno terus bergulir. Polda NTT mengaku razia minuman keras (miras) yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan proses penyitaan minuman keras dalam operasi pekat Turangga 2015 lalu berpatokan pada peraturan menteri dalam negeri.

"Semua operasi minuman keras yang dilakukan oleh Polda NTT selama tahun 2015 selalu berpatokan pada Permedag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan no 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol," kata Jules di Kupang, seperti dilansir Antara, Selasa (5/1).

Menurut dia, jika apa yang dilakukan oleh Polda NTT dalam memberantas minuman keras di kota kasih tersebut dikatakan salah, maka apa yang dilakukan oleh semua jajaran Polri adalah salah.

Sebab selama ini Polri dalam menjalankan tugasnya selalu berpatokan pada peraturan tertinggi yakni berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Kita laksanakan razia minuman keras itu berpatokan pada peraturan Menteri bukan berpatokan pada peraturan daerah, baik wali kota ataupun bupati setempat," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya semua daerah jika menerapkan peraturan daerahnya harus berpatokan kepada peraturan menteri dalam negeri. Aturan yang dibuat pemerintah daerah, kata dia bukan demi kepentingan daerahnya.

Mantan Kapolres Manggarai Barat ini menilai, sejauh ini sejumlah pengusaha di Kupang menjual minuman berpatokan pada peraturan daerah kota Kupang yang lama. Perda lama itu belum berubah dan tidak mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri soal pelarangan minuman keras di minimarket atau penjual eceran selain di lokasi-lokasi pariwisata.

"Peraturan menteri dalam negeri merupakan peraturan tertinggi, jika ada yang menyalahkan kami maka silakan berhadapan dengan Polri. Karena semua Polisi di Republik ini menggunakannya sesuai dengan putusan tertinggi," ujarnya.

Jules juga mengatakan pihak Polda juga sampai hari ini belum mengembalikan sejumlah minuman keras (miras) milik pengusaha yang sempat disita pada 2015.

"Belum dikembalikan semua miras sitaan tersebut. Karena memang belum ada surat permohonan dan pernyataan dari para pengusaha yang menyatakan mereka tidak mengulang lagi menjual minuman keras tersebut," tutup dia. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP