Polda NTT Akan Tindak Tegas Pemain Harga PCR
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan arahan terkait penurunan harga PCR. Surat Edaran Kemenkes No: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR telah dikeluarkan, 16 Agustus 2021.
Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan jajarannya akan melakukan penyelidikan jika ada yang melanggar tarif PCR.
"Ini dilakukan sesuai dengan atensi dari Kapolda NTT agar harga dari PCR harus sesuai dengan surat edaran Kemenkes," ujarnya, Jumat (20/8).
Menurut Johannes Bangun, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan bahwa dalam pembinaan lab dan fasilitas kesehatan, untuk mematuhi tarif PCR yang telah ditetapkan yakni Rp525.000 dan berlaku tiga hari sejak dikeluarkan.
Ia menegaskan, apabila adanya penyimpangan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka Polda NTT akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara professional sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
"Kami akan proses jika masih ada oknum, lab dan faskes yang menerapkan harga tes PCR di atas harga yang ditentukan. Beberapa UU yang dapat diterapkan antara lain UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan," tegas Johannes Bangun.
Walau demikian, batas tarif tertinggi ini hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya