Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri

Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri Tersangka TPPO berinisial RT. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Nusa Tenggara Barat sedang menangani kasus pengiriman pekerja migran Indonesia ke negara Timur Tengah yang diduga tidak sesuai prosedur. Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri.

"Jadi kasus ini pelimpahan dari Bareskrim Polri. Kini kasusnya sudah masuk penyidikan dan sudah menetapkan tersangka," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram dilansir Antara, Senin (20/7).

Ni Made mengatakan kasus pengiriman pekerja migran ini dilimpahkan ke Polda NTB, karena "locus delicti", yakni perekrutannya terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Tersangka berinisial RT alias Rani (38), asal Kabupaten Lombok Tengah yang berperan sebagai perekrut pekerja migran dengan korban yang diberangkatkan ke negara Timur Tengah pada 2018 berinisial FJ (24).

"Kegiatan perekrutannya itu di wilayah Pancor, itu pada 2018 lalu," ujarnya.

Modus operandinya, RT menyanggupi permintaan FJ untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Singapura karena usianya masih di bawah standar kerja di negara tetangga ini, yakni 22 tahun. RT memalsukan dokumen pribadi FJ.

"Standar usia pekerja migran bekerja di Singapura itu 23 tahun, saat itu FJ ini usianya masih 22 tahun. Dibuatkan dokumen pribadi oleh RT ini, mulai dari KTP sampai paspor, Dibuatkan itu paspor melancong," ucapnya.

Setelah seluruh data dirinya lengkap, lanjut, Pujawati, dokumen pribadi RT diajukan ke perusahaan tempatnya bernaung, yakni PT Pandu Abdi Pertiwi, yang saat itu berkantor di Kabupaten Lombok Timur.

"Setelah semuanya lengkap, korban diberangkatkan ke Jakarta dan ditampung di BLKLN (balai latihan kerja luar negeri)," ucapnya.

Selama mendapatkan pelatihan, tinggi badan FJ ternyata tidak memenuhi syarat bekerja di luar negeri. Hal tersebut membuat FJ tidak lulus dan tidak mendapatkan sertifikat dari BLKLN.

"Jadi karena tidak lulus, BLKLN mau mengeluarkan FJ, asal RT bayar uang pengganti. Untuk satu orang harganya itu Rp10 juta. Itu katanya untuk biaya pengganti selama pelatihan termasuk, makan, tempat tinggal, sama tiket keberangkatan dari Lombok ke Jakarta," katanya.

Karena itu, RT kemudian menawarkan penebusan FJ di BLKLN ke agen perorangan di Bekasi, bukan ke perusahaannya yang kini dikabarkan telah bangkrut. Setelah menyanggupi untuk membayar biaya tebus di BLKLN senilai Rp30 juta untuk tiga orang yang tidak lulus, FJ akhirnya ditampung kembali oleh agen perorangan tersebut.

"Di sana (agen perorangan) dia kemudian ditawarkan kerja di Turki. Awalnya FJ tidak mau, tapi karena diancam untuk bayar ganti rugi uang tebusan di BLKLN Rp30 juta, akhirnya FJ mau ke Turki," ujarnya.

Selama sembilan bulan bekerja di Turki, FJ bekerja tidak sesuai ekspektasi, melainkan mendapat gaji dipotong dan kekerasan fisik. Bahkan dikatakan Pujawati, tangan kiri korban mengalami luka bakar hingga meninggalkan bekas sampai sekarang.

"Karena tidak betah, sang majikannya yang di Turki mengembalikannya ke agen, dari agen, kemudian mengirim kembali FJ ini ke Irak. Sama juga di Irak, dia dapat kekerasan fisik dari majikannya," ucapna.

Sampai akhirnya, FJ yang tidak betah dengan kondisi tersebut kabur dari majikannya di Irak dan meminta perlindungan ke KBRI. Sepulangnya dari Irak, kasus FJ kemudian ditangani Bareskrim Polri, terhitung sejak 5 Maret 2020.

Kini korban dikatakan masih dalam pemantauan, baik dalam hal kesehatan psikologis maupun fisik. Sedangkan RT, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kini telah menjalani penahanan di Mapolda NTB.

"Jadi sekarang kasusnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen. Nanti setelah semuanya rampung, langsung kita limpahkan ke jaksa peneliti," katanya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri, Prabowo: Saya Setuju dengan Anies dan Ganjar

Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri, Prabowo: Saya Setuju dengan Anies dan Ganjar

Selama ini, banyak pekerja migran yang mengalami masalah, mulai dari keberangkatan sampai saat bekerja di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
TNI Diserang KKB Usai Pengamanan Natal di Papua Barat, 1 Gugur dan 1 Luka Tembak di Perut

TNI Diserang KKB Usai Pengamanan Natal di Papua Barat, 1 Gugur dan 1 Luka Tembak di Perut

Almarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua

Terungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua

Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.

Baca Selengkapnya