Polda Metro Tangkap Lieus Sungkharisma
Merdeka.com - Li Xue Xiung atau biasa dipanggil Lieus Sungkharisma ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Ia disangkakan melanggar tindak pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"(Kasus Lieus Sungkharisma dilimpahkan ke Polda dan benar yang bersangkutan diamankan?) Iya, silakan ke Kriminal Umum (Krimum) ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Sayangnya, Argo tak menjelaskan secara detail terkait penangkapan tersebut. "Nanti ya, di Krimum," ujarnya.
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Jalaludin. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya