Polda Metro tak masalah sidang Ahok tetap di PN Jakut Gajah Mada
Merdeka.com - Pekan lalu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan melakukan survei lokasi untuk sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama hingga ke kawasan Cibubur dan Ragunan. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Meski sudah melakukan survei di lokasi lain, Polda Metro Jaya tak masalah jika lokasi sidang tetap di tempat semula. Pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari PN Jakarta Utara.
"(Iya) sampai sekarang ini sidang masih tetap di Pengadilan Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/12).
Pihaknya sudah menyiapkan personel untuk pengamanan sidang lanjutan kasus Ahok. Namun dia tidak menjelaskan detail jumlah personel yang disiapkan.
Sampai sekarang kita belum mendapat ketetapan dari Pengadilan tentunya kita akan tetap menjaga di tempat itu. Jadi kita sudah mempersiapkan personel seperti kemarin dan kita harus siap untuk mengamankan sidang tersebut," ujar
Sebelumnya, sidang lanjutan perkara penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlangsung pada tanggal 20 Desember 2016, sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi. Menurutnya, keputusan itu berdasarkan atas penetapan majelis hakim.
"Sebagaimana Majelis Hakim menetapkan penundaan sidang kemarin, Majelis menyebut menetapkan sidang ditunda tanggal 20 Desember 2016, pukul 09.00 di sini (PN Jakarta Utara), ruang Koesoemah Atmadja lantai dua," jelasnya kepada merdeka.com, Senin (19/12).
Dia menambahkan, ruang Koesoemah Atmadja yang berada di lantai dua itu sendiri memiliki 21 kursi panjang berukuran dua meter yang dapat menampung sebanyak 84 orang pengunjung sidang.
"Kapasitasnya kalau saya lihat bangkunya ada 21 bangku panjang. Artinya kalau kita bicara idealnya, hanya 21 (kursi panjang) x 4 orang untuk pengunjung. (Itu) Di luar tempat duduk jaksa penuntut umum, penasihat hukum," tambah dia.
Ketika ditanya soal persiapan pengamanan maupun pengaturan lalu kintas di sekitar PN Jakarta Utara, Hasoloan mengatakan jika hal tersebut adalah kewenangan dari aparat penegak hukum.
"Kalau pengamanan seperti biasanya untuk setiap persidangan bukan hanya untuk sidang ini saja, ada pada pihak kepolisian," pungkas Hasoloan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya