Polda Metro sudah terima surat permohonan penghentian perkara Habib Rizieq
Merdeka.com - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penghentian penyidikan perkara alias SP3 kasus dugaan chat pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein dari kuasa hukum Habib Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat tersebut diterima pada Selasa (22/8) kemarin.
"Jadi dari Polda Metro Jaya terutama Ditkrimsus kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di SP3," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8).
Meskipun demikian, Argo menegaskan kalau penyidik belum tentu menerima permohonan tersebut. "Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan. Pasti penyidik punya pandangan lain apa kasus itu tindak pidana apa bukan. Apa saksi semuanya itu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Sebab, lanjut Argo, keputusan penerbitan SP3 itu nantinya akan menunggu penyidik dalam melaksanakan kegiatan gelar perkara. Sebab, dari gelar perkara itu, permohonan tersebut akan terjawab terima atau tidaknya.
"Kita enggak bisa berandai ya, itu nanti dari hasil gelar perkara. Ini bukan matematika, kita tidak bisa kalkulasi presentase. Tentunya sudah diatur dalam KUHAP untuk kasus penyelesaian SP3 atau dihentikannya suatu kasus. Kan ada bukan merupakan tindak pidana ada kemudian ada kadaluarsa, ada bagian itu," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya