Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro segera lengkapi berkas Buni Yani pasca praperadilan

Polda Metro segera lengkapi berkas Buni Yani pasca praperadilan Buni Yani. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menegaskan, masih menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas tersangka kasus penghasutan berbau SARA, Buni Yani. Iriawan memastikan bakal segera melimpahkan kembali berkas Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, jika petunjuk dari jaksa telah dirampungkan.

"Buni Yani kita kan lengkapi petunjuk jaksa, tapi kita tidak bisa sampaikan. Yang jelas kami akan lengkapi. Sudah jelaskan dalam praperadilan Buni Yani kalah dan itu jadi tetap statusnya tersangka," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1).

Menurut Iriawan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas Buni Yani dengan memeriksa sejumlah saksi. "Ada beberapa keterangan saksi," katanya.

Sebelumnya, tersangka kasus penghasutan berbau SARA, Buni Yani rencananya akan kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/1). Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disangkakan pasal pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak cuma itu, Buni Yani juga dijerat pasal pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, Tanggal 9, pukul 10 pagi," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian usai dikonfirmasi, Minggu (8/1) kemarin malam.

Namun, Aldwin justru mempertanyakan nasib berkas pemeriksaan kliennya yang sebelumnya telah dilimpahkan namun dikembalikan lagi oleh ke Kejaksaan pada 19 Desember 2016. Berkas dikembalikan ke kepolisian karena dianggap belum lengkap.

Seharusnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan lagi ke Kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," tegasnya.

Menurutnya, pengembalian berkas menggambarkan penyidik Polda Metro Jaya sejak awal terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani. Karena itu Aldwin meminta agar status tersangka kliennya digugurkan.

"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ucap Aldwin.

Berkas Buni Yani dikembalikan karena masih ada keterangan ahli yang belum didapati oleh penyidik. "(Keterangan) saksi ahli (kurang lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, ada berkas yang perlu ditambahkan yakni keterangan ahli. "Kejaksaan meminta keterangan ahli," katanya saat ditemui merdeka.com, di Gedung Bea Cukai saat menghadiri pemusnahan miras ilegal, Jakarta Timur, Jumat (23/12).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa

Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa

Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Usut Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas Marsda Purn TNI Asep Adang

Polda Metro Usut Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas Marsda Purn TNI Asep Adang

Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU

Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU

Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI

Baca Selengkapnya