Polda Metro minta dibuatkan pos polisi di Bandara Halim
Merdeka.com - Bandara Udara Halim Perdanakusuma telah resmi dibuka untuk penerbangan komersil oleh Kementerian Perhubungan, Jumat (10/1). Untuk memperlancar transportasi ke bandara, Polda Metro Jaya mengajukan beberapa usulan salah satunya dibuatkan pos polisi di sekitar bandara.
"Kita minta pos polisi untuk mengantisipasi kriminalitas dan lalu lintas. Ini sedang dikoordinasi, kita minta di dalam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Penempatan pos polisi tersebut, lanjut Rikwanto, sebagai langkah persuasif kepolisian terhadap kriminalitas. Mengingat, dengan adanya penambahan penerbangan untuk umum, maka akan meningkatnya aktivitas masyarakat menggunakan fasilitas di bandara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga merekomendasikan adanya rekayasa lalu lintas sebagai antisipasi kepadatan kendaraan keluar masuk. Hal ini mengingat karakteristik Halim, terutama jalan menuju bandara yang terbilang padat.
"Ada beberapa yang harus dibenahi, misalnya pelebaran putaran jalan. Jangan sampai orang berputar perlu beberapa kali maju mundur," jelasnya.
Selain itu, kata Rikwanto, perlu penambahan lajur pintu gerbang, supaya mengurangi antrean keluar masuk bandara. "Pintu gerbang ditambah lajurnya menjadi empat," ucapnya.
Tak hanya itu, akses masuk dari Cikampek, juga perlu diperlebar mengingat setiap hari selalu ada kemacetan. Selain itu juga perlu ada pool taksi.
"Polda Metro Jaya akan membantu agar akses jalan supaya tidak macet total. Paling tidak, kalau macet tidak terkunci," katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnya