Polda Metro komitmen usut laporan Ahok tuduh ada pendemo bayaran
Merdeka.com - Mabes Polri telah melimpahkan kasus pelaporan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pernyataannya soal pendemo yang dibayar Rp 500 ribu per orang ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Rabu (23/11) hari ini.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya siap menerima limpahan tersebut.
"Itu memang sudah komitmen dari Kapolri dan Kapolda, memang Polda yang menangani. Tentunya akan kita proses," kata Awi di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bareskrim Polri. Ahok dilaporkan karena ucapannya di sebuah media online internasional yang menyebut jika pendemo 4 November dibayar Rp 500 ribu.
Habiburokhman selaku perwakilan ACTA mengatakan jika pernyataan Ahok disampaikan dalam pemberitaan mobile.abc.net.au dengan judul berita 'Jakarta Governur Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say' yang diposting pada Rabu (16/11).
"Di dalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy you send more than 100.000 people, most of them if you look ar the news, sait they got the money 500.000 rupiahs'," kata Habiburokhman, Jumat (18/11).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya