Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro kembali perpanjang penahanan Jessica 30 hari

Polda Metro kembali perpanjang penahanan Jessica 30 hari Jessica ditahan. ©2016 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin (27) hingga kini masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanan Jessica habis pada Rabu (29/3). Padahal hingga kini berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dianggap belum lengkap sehingga tidak bisa dibawa ke meja hijau.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa tahanan Jessica selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini berlaku 29 April.

"Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut Krishna, batas masa tahanan tersangka nantinya atas izin pengadilan, bukan lagi kejaksaan. "Iya izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," tegasnya.

Sejak ditahan pada 30 Januari 2016 lalu, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari. Dengan perpanjangan penahanan ini, artinya total masa tahanan Jessica nanti 120 hari. Dan jika 120 hari penyidik masih belum menemukan bukti kuat, maka Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP