Polda Metro Jaya Tindak 103 Perusahaan Nonesensial Pelanggar PPKM Darurat
Merdeka.com - Polda Metropolitan Jaya telah menindak 103 perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahaan-perusahaan itu kedapatan belum menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Pelanggaran itu ditemukan petugas saat melakukan patroli menyisir perkantoran nonesensial dan nonkritikal yang tetap buka selama masa PPKM Darurat. Ke-103 perusahaan itu terjaring dari dua hari penyisiran, Senin (5/7) dan Selasa (6/7).
"Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa bersama TNI-Polri dan pemerintah daerah, ada sekitar 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal yang ditindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Kantor perusahaan-perusahaan itu disegel sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di antara 103 perusahaan itu, ada dua yang diproses pidana, yakni PT Dana Purna Investama dan PT Loan Market Indonesia, yang merupakan sister company dari PT Ray White Indonesia.
Dari kasus dua perusahaan itu polisi menetapkan tiga tersangka. Dua dari PT DPI dan satu dari PT LMI.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: Yopi Makdori.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya