Polda Metro bongkar sindikat penjual materai palsu hingga ke daerah-daerah
Merdeka.com - Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan meringkus delapan pelaku pemalsuan materai, yaitu DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Para pelaku tersebut diduga telah menjual puluhan ribu lembar materai palsu kepada masyarakat, dan aksinya telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Hermawan menerangkan, pengungkapan kasus bermula setelah ada laporan dari tim intelijen perpajakan. Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti selama hampir dua bulan penyelidikan.
"Setelah laporan masuk, kami lakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan sejak 2 Januari berbuah manis. Kedelapan pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni Bogor, Bandung, dan Jakarta," ujar Sandy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3).
Dari pengakuan, kata Sandy, para pelaku mengaku beraksi sejak 2015 lalu. Para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. Untuk DJ, HK, IS, AS, AF, AT adalah satu kelompok. Sementara PA dan ZF merupakan satu jaringan.
"Materai 6000 itu dijual sama mereka Rp 1.500 lho itu," ujar Sandy.
Lokasi pemasaran para pelaku lumayan besar, lanjutnya, hampir seluruh wilayah di Indonesia menjadi sasaran jualan pelaku, beberapa di antaranya, yakni Makassar, Palu, dan Manado.
"Para pelaku memasarkan materai 3000 dan 6000 palsu tersebut di online shop dan toko kelontong. Kami sudah memeriksa Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia. Karena ketiga online shop itu tempat jualan para pelaku," kata Sandy.
Saat penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya, 63.800 materai 6.000, satu mobil Datsun Go, dan beberapa materai 3.000 serta 6.000 yang sudah dikemas.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Intelejen Perpajakan Joni Isparianti mengungkapkan, tindakan para pelaku jelas merugikan negara. Tepatnya pendapatan untuk kas negara.
"Ini yang saya pegang ada 25.0000 materai 6.000 dijual pelaku Rp 1.500. Yang seharusnya dijual oleh negara Rp 6.000. Dikalikan saja 25.000 materai dengan harga normal Rp 6.000, ketemu harga Rp 150 juta. Dan harusnya itu masuk ke kas negara," ujar Joni.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3-5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para pelaku terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 M.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya