Polda Metro Bongkar Penyelundupan 17 Kg Sabu dari Afsel Modus Kirim dalam Patung
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 17 kilogram sabu. Jumlah itu diungkap sejak Juli-Agustus 2021.
"Kasus sabu 3 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (4/8).
Yusri menjelaskan, untuk pengungkapan kasus sabu berdasarkan hasil ungkap pada 15 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di depan Alfamart, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kuningan Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dengan tersangka atas nama inisial RR dengan barang bukti satu kilogram sabu.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang dipercaya, bahwa akan ada pengiriman paket barang berisi sabu dari Nigeria, Afrika, melalui jasa pengiriman paket. Tim unit 2 Subdit 1 kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan di Bandara Soetta dengan berkoordinasi dengan pihak di Bea & Cukai Bandara Soetta," jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan barang paket tersebut ternyata benar berisi narkotika jenis sabu seberat total 1 kg," tambahnya.
Kemudian, petugas dengan menggunakan mobil ekspedisi langsung mengantar paket tersebut ke lokasi penangkapan. Setibanya di lokasi, ada RR langsung menghentikan mobil tersebut.
"Ketika orang tersebut yang diketahui bernama RR menerima paket dan menandatangani tanda terima, petugas langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Kemudian, beberapa waktu kemudian petugas kembali menangkap dua orang tersangka atas nama inisial DO dan FS alias C. Keduanya ditangkap pada 30 Juli 2021 di Kota Bekasi, dengan barang bukti seberat 16 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam patung binatang.
"Minggu 25 Juli 2021, sekitar pukul 16.00 Wib, anggota Subdit 1 dan Subdit 2 mendapatkan informasi adanya paket berisi Narkotika dari Afrika Selatan. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi ke KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta," ucapnya.
Dari hasil koordinasi, diketahui ada paket AWB nomor 071-40941323 berupa patung berbagai jenis binatang yang dikirim dari Mozambique, Afrika Selatan.
"Setelah diperiksa, di dalam patung-patung tersebut berisi sabu seberat 16 kilogram. Senin, 30 Juli 2021 petugas mendapat informasi bahwa paket tersebut untuk dikirimkan ke Perumahan Eraska Kranggan, Bekasi dengan nama penerima SL," ungkapnya.
Ternyata, nama dan alamat tersebut adalah fiktif. Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan di lapangan dengan cara penyerahan barang bukti dengan pengawasan (Control Delivery) sekitar pukul 20.00 Wib.
"Tim berhasil menangkap penerima paket tersebut yaitu tersangka DO dan tersangka FS. Hasil interogasi bahwa DO mengaku diperintahkan oleh CN untuk menerima paket patung berisi narkotika tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, petugas meminta DO untuk menunjukkan keberadaan CN. Akan tetapi ia tidak dapat menunjukkan keberadaan DPO tersebut.
"Kemudian DO dan FS berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya