Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro akan panggil Sandiaga terkait kasus pemalsuan kuitansi

Polda Metro akan panggil Sandiaga terkait kasus pemalsuan kuitansi Sandiaga Uno. ©2017 Merdeka.com/anisatul

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi penjualan tanah 3.115 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan. Kasus tersebut dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum Djoni Hidayat, pengusaha yang mengaku memiliki tanah tersebut.

"Ya tentu SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya seperti itu ya (pemanggilan), penyelidikan (tahapannya) di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3).

Argo menjelaskan, pemanggilan Sandiaga untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut. Nantinya, kata Argo, diharapkan calon Wakil Gubernur DKI dari Gerindra itu hadir bila diundang.

"Kan ada undangan klarifikasi. Kami kasih ruang dan waktu, silakan saja dimanfaatkan," katanya.

"(Terkait lapor balik?) Dia (Sandiaga) aja diundang belum datang ya gimana (soal sengketa tanah), (pak Andreas) juga belum datang juga. Tau darimana kalau belum klarifikasi," sambungnya.

Namun, Argo belum bisa menjelaskan kapan rencana pemanggilan Sandiaga dilakukan. "Tunggu saja penyidik yang akan merencanakannya," akhirnya.

Sebelumnya, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sandiaga dan Andreas dilaporkan atas tuduhan pemalsuan kuitansi penjualan atas aset tanah yang dimiliki .

Sandiaga dan Andreas dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum Djoni Hidayat, pemilik tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan. Laporan tersebut dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017), atas kasus pemalsuan. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, Sandiaga, Andreas dan Djoni merupakan rekan kerja di PT Japirex. Namun, Djoni keluar dari Japirex dan menitipkan aset tanah seluas 3.115 meter persegi di belakang perusahaan tersebut kepada Andreas dan Sandiaga.

Selang beberapa waktu, Djoni mengetahui tanah tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan dirinya. Djoni mengaku tidak pernah menandatangani kuitansi dan menerima uang hasil penjualan tanah tersebut.

"Kita sudah ngecek itu Djoni tidak merasa menerima uang itu, kedua tidak pernah menandatangani kuitansi. Tandatangannya pun berbeda," ujar Fransisca saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (22/3).

Dijelaskan dia, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar itu Djoni hanya pernah menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk pemutusan kontrak kerja karyawan PT Japirex. Selebihnya, pihak Djoni merasa tidak pernah menerima hasil penjualan tanah itu.

"Saya tidak tahu uang pemutusan kerja dari PT itu dianggap sebagai uang apa oleh Andreas dan Sandiaga," ujar dia.

Laporan ini masih berkaitan dengan laporan sebelumnya, yakni penjualan aset tanah di Jalan Curug Raya KM 3,5 Tangerang Selatan. Laporan pertama Fransisca tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Dalam laporan itu, Sandiaga dituduh telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP