Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Lampung Cokok Perempuan Kantongi 7.200 Butir Kapsul Pelangsing Ilegal

Polda Lampung Cokok Perempuan Kantongi 7.200 Butir Kapsul Pelangsing Ilegal Kapsul ilegal. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Personel Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita berinisial NSB. Ia diamankan karena diduga telah mengedarkan belasan ribut butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan secara ilegal.

Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya mengatakan, NSB diamankan kerena memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan per botol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merek," kata Catur Prasetya, Kamis (3/2).

Selain itu, petugas juga telah mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul per kotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari toko jamu.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, dirinya mengaku sudah engedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020 silam.

"NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat di akses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan SHOPEE," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak lima orang saksi.

"Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP