Polda Kalbar Tetapkan 66 Tersangka Karhutla Termasuk 15 Korporasi
Merdeka.com - Polda Kalimantan Barat menetapkan 66 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Diantaranya 15 korporasi.
"Dari 66 kasus karhutla itu, sebanyak 15 kasus diantaranya dilakukan oleh korporasi atau pihak perusahaan," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono seperti dilansir dari Antara, Selasa (17/9).
Didi mengungkapkan, dari 15 kasus korporasi, dua kasus saat ini dalam proses penyidikan dan 13 kasus dalam proses penyelidikan.
Selain itu, polisi juga menyegel beberapa tempat di Ketapang, Kubu Raya, Sambas, Sintang, dan Mempawah.
Untuk pelaku perorangan saat ini sudah 25 orang yang kasusnya sudah naik sidik, 25 orang lainnya masih tahap satu, dan tiga orang lainnya sudah tahap dua.
"Tahap satu kasusnya sudah kami kirim ke jaksa. Jadi tinggal menunggu teman-teman di kejaksaan memberi kami informasi bagaimana kelengkapan berkas perkaranya," ucap dia.
Upaya Pemadaman Api
Didi menambahkan, saat ini ribuan personel gabungan dari Polda Kalbar, Kodam XII/Tpr, Lanud Supadio, Lantamal XII/ Pontianak, BPBD, Pemda, dan masyarakat bersama-sama melakukan patroli pencegahan dan pemadaman.
"Karena dampaknya sangat buruk sekali terhadap kelestarian alam, kesehatan, dan kegiatan perekonomian kita sendiri akibat kabut asap yang ditimbulkannya. Dan saat ini sudah ada 100 desa yang telah kami tetapkan sebagai rawan Karhutla," tambah Didi
Dia mengimbau, kepada masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi kabut asap yang semakin mengkhawatirkan akibat karhutla.
"Kepada yang lalai apalagi yang sengaja membakar lahan dan hutan, pasti akan kami tindak tegas. Apalagi instrumen hukumnya sudah jelas, yaitu lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan plus peraturan gubernur Kalbar dan ini yang menjadi koridor seluruh jajaran kami, termasuk oleh pemda setempat dalam penindakan terhadap para pelaku Karhutla," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya